RAPAT INTERNAL PEMBAHASAN PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI

SHARE

INSPEKTORAT.lampungtimutkab.go.id-Lampung Timur Inspektorat menggelar rapat internal sesuai surat undangan Inspektur Lampung Timur Nomor 700/769/02-SK/2023 tgl. 5 September 2023 perihal Undangan rapat koordinasi. Rapat koordinasi tersebut berlangsung di aula rapat inspektorat Lampung Timur pada hari Rabu 06 September 2023. Berdasarkan surat kapolres Lampung Timur Nomor B/696/VII/2023 Tgl. 17 Juli 2023 dan surat Bupati Lampung Timur Nomor B/Sprint/190/02-SK/2023, tgl. 10 Juli 2023 perihal Laporan Pengaduan Masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Agenda rapat tersebut membahas Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terkait tindak pidana korupsi di Lampung Timur dihadiri oleh Tim Tindak Lanjut LHP BPK yang telah dibentuk oleh Inspektur Lampung Timur. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan diterima. Tindak lanjut rekomendasi tersebut berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut. Tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima