Sejarah Instansi

 

SEJARAH SINGKAT INSPEKTORAT

KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

 

INSPEKTORAT KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Nomenklatur Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Timur pada awalnya adalah Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Lampung Timur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2000 kemudian diganti dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 24 ayat (2) yang antara lain mengatur perubahan nomenklatur Badan Pengawas Kabupaten menjadi Inspektorat Kabupaten dan Pimpinan Inspektorat Kabupaten disebut dengan Inspektur Kabupaten, maka nomenklatur Badan Pengawas Daerah Kabupaten Lampung Timur berubah menjadi Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Timur.

 

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

 

Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah 

Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor.... Tahun 2021 tentang Satua Perangkat Daerah :

  1. Inspektur
  2. Sekretariat
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III
  6. Inspektur Pembantu Wilayah IV
  7. Inspektur Pembantu V (Menangani Pengaduan)
  8. Jabatan Fungsional Auditor
  9. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).

 

Adapun Sekretariat membawahi:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Analisis Perencanaan
  3. Analisis Pengelola Keuangan Daerah/pusat
  4. Evaluasi

 

  1. Kebijakan
  2. Pelaksanaan pengelolaan tata usaha perkantoran
  3. Peningkatan sarana dan prasarana pengawasan
  4. Memberikan kesempatan aparat untuk mengikuti pendidikan dan latihan formal
  5. Pelaksanaan kegiatan peningkatan profesionalisme aparat pengawasan
  6. Pelaksanaan pemeriksaan reguler sesuai dengan PKPT
  7. Pelaksanaan pemeriksaan khusus
  8. Peningkatan pengelolaan LP2P
  9. Pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan
  10. Pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan dengan APIP lainnya
  11. Pengawasan atas pembangunan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah