SOSIALISASI SADAR HUKUM(BUDAYA ANTI KORUPSI,GRATIFIKASI,PELAYANAN BERSIH BEROKRASI HEBAT)01/10/2025

SHARE

PENGERTIAN KORUPSI

(UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001

  1. Tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara 
  2. Menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara, misalnya menyuap petugas (pemberi dan penerima suap), benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerasan, gratifikasi;
  3. Perbuatan curang dan Mark-up

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: Module 'curl' already loaded

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: