SOSIALISASI SADAR HUKUM(BUDAYA ANTI KORUPSI,GRATIFIKASI,PELAYANAN BERSIH BEROKRASI HEBAT)01/10/2025
PENGERTIAN KORUPSI
(UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
- Tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara
- Menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara, misalnya menyuap petugas (pemberi dan penerima suap), benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerasan, gratifikasi;
- Perbuatan curang dan Mark-up