BIMBINGAN DAN PENGAWASAN DANA DESA TAHUN 2024
INSPEKTORAT.lampungtimurkab.go.id - Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melakukan Bimbingan dan Pengawasan (Binwas) pada Dana Desa (DD) di kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur sesuai dengan Surat Perintah Bupati. kegiatan tersebut berlangsug yang dihadiri oleh Tim Irban I, Camat Way Bungur dan Kepala Desa serta Bendahara se Kecamatan Way Bungur.
.jpeg)
Dalam pengelolaan Dana Desa berpedoman pada Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Perioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Secara Garis Besar Dana Desa Tahun 2024 diprioritaskan untuk:
- Pembangunan Desa:
- pemenuhan kebutuhan dasar;
- pembangunan sarana dan prasarana Desa;
- pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa:
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
- penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
- pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa;
- pengembangan seni budaya lokal; dan
- penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
- Dana Desa untuk Operasional Pemerintahan Desa;
- Tagging BLT Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem;
- Tagging untuk ketahanan pangan nabati dan hewani;
- Fokus Kebijakan Penggunaan Dana Desa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD
Penggunaan dana diluar dari perioritas Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan misal untuk membangun Balai Desa, kantor Kepala Desa dan tempat Ibadah kecuali Desa yang berstatus Desa MANDIRI yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Permendes Nomor 7 Tahun 2023 yaitu
A. Swakelola
- Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Desa untuk mewujudkan kemandirian Desa;
- Swakelola oleh Desa dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa;
- Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa;
- Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.
- Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas warga desa bertempat di desa setempat.
B. Padat Karya Tunai
- 1. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa;
- 2. pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat;
- 3. pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip:
- inklusif: melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
- partisipatif: dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam musyawarah Desa.
- transparan dan akuntabel: mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
- efektif; kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
- swadaya dan swakelola: mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa.
4. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
5. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen);
6. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
7. upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
a. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
b. upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material
untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan;
c. jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli, serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tunai di Desa sebagaimana dimaksud pada poin d; dan
d. besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali kota, atau menggunakan hasil musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
8. jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa meliputi antara lain:
a. pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan:
1) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
3) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan
b. wisata Desa
1) kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi wisata
c. perdagangan logistik pangan
1) pemeliharaan bangunan pasar;
2) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai agregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
3) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
4) tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa
d. perikanan
1) pemasangan atau perawatan keramba bersama;
2) bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama
e. peternakan
1) membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik
f. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
1) perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
2) perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.
PENGAWASAN DILAKUKAN DENGAN PENGECEKAN LANGSUNG PEMBANGUNAN FISIK

Pengawasan dilakukan dengan mengecek langsung pembangunan fisik. Pengawasan pengelolaan DD yang ada dikecamatan waybungur berlangsung secara detail hal ini dilakukan karena inspektorat ingin memastikan pembangunan fisik yang ada di desa desa sekecamatan way bungur dilakukan dengan benar dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat,
untuk diketahui bahwa pada bulan juli 2024 ini Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa masing masing Irban mengawasi Dana Desa di 3 kecamatan dengan waktu 10 hari kerja.
untuk Irban 1 sendiri yaitu kecamatan purbolinggo, way bungur dan batanghari nuban, dalam pelaksanaannya pemeriksaan dilakukan bisa lebih dari 10 hari tergantung kepada teknis dan kesulitan lokasi yang akan dilihat. Menurut salah satu Auditor waktu yang diberikan untuk Mengaudit Dana Desa masih sangat kurang akan tetapi oleh karena keterbatasan anggaran maka uang SPPD yang dibayar yaitu 10 hari saja walaupun kenyataanya bisa lebih dari 10 hari, "yah namanya perintah dan tugas ya harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya" ucap auditor tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun bahwa pada hari pertama /entri brifing dihadiri lengkap oleh Irban 1,P2UPD dan auditor sekaligus melakukan pembinaan terkait pentingnya pengendalian intern Pemerintah Desa, setelah pembinaan tim memeriksa laporan SPJ masing masing desa dan untuk hari hari berikutnya berpencar untuk melihat pekerjaan fisik desa desa dan untuk hasil pemeriksaan akan di sampaikan kepada Desa desa setelah berkonsultasi dengan Inspektur dan setelah mendapat petunjuk Bupati terkait rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh desa.