Visi dan Misi

 

VISI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

MENUJU RAKYAT LAMPUNG TIMUR BERJAYA

 

TUGAS INSPEKTORAT

Membantu Kepala Daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah

 

FUNGSI INSPEKTORAT

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui  audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati  dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  • Penyusunan hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  • Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan  fungsinya