IRBAN 3 IBNU SANTOSO MELAKUKAN BINWAS PADA PENGELOLAAN DANA DESA DI KEC BATANGHARI

SHARE

INSPEKTORAT.Lampungtimurkab.go.id. Lampung Timur- Inspektorat Lampung Timur melakukan Pembinaan dan pengawasan reguler terhadap pengelolaan dana desa tahun 2022 dilakukan oleh tim irban 3 inspektorat kabupaten lampung timur bertempat di balai desa Rejo agung kecamatan batanghari pada hari Rabu dan Kamis  tgl. 23 dan 24 Agustus 2023.

dalam kesempatan tersebut Camat Batanghari Mira Hayati, S. STP  saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa mengapresiasi binwas yg dilakukan oleh Inspektorat sebagai sarana koreksi dan perbaikan terhadap pengadministrasian pertanggungjawaban dana desa  dikecamatan batanghari,,

dan kemudian diamini oleh irban 3 Drs. ibnu santoso ketika menyampaikan sambutan bahwa binwas oleh APIP ini bertujuan sebagai quality assurence atau Penjaminan mutu sebagai salah satu fungsi APIP level 3.

dijelaskan pula bahwa fungsi APIP level 3 selain penjamin mutu juga sebagai konsultansi,, oleh karena itu tim irban 3 mengharapkan agar ketika ada suatu permasalahan dalam pelaksanaan pengadministrasian SPJ agar para kepala desa dapat berkonsultansi dengan inspektorat,,dikarenakan sesuai aturan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan hasil binwas yg dilakukan terhadap administrasi ada 3 yaitu tidak terdapat kesalahan administrasi,,terdapat kesalahan administrasi yg tidak merugikan negara/daerah dan kesalahan adminitrasi yg merugikan keuangan negara,,

dan apabila nanti ditemukan terdapat kesalahan adminitrasi yg merugikan keuangan negara sebagiamana amanat UU No 30  th 2014 tersebut diberikan waktu 10 hari untuk dapat menyelesaikannya